Model Majalah Dewasa Ini Ditipu Pengedar Narkoba, Satu Klip Isi Sabu, Satu Klip Lain Isi Tawas
Kriminal | 11 Februari 2021, 21:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Model majalah dewasa, IPR alias Beiby Putri, ditangkap Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Polisi pun melakukan penyitaan barang bukti berupa dua klip serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu.
Namun dalam pemeriksaan laboratorium kepolisian, ternyata kedua klip tersebut tidak semuanya merupakan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, satu klip serbuk putih itu ternyata merupakan kristal penjernih air alias tawas.
Serbuk tawas ini terbungkus dalam klip seberat 1,85 gram.
Sementara klip lainnya merupakan narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram, yang merupakan sisa pakai Beiby. Sebelum dipakai, satu klip sabu tersebut terdapat 1 gram.
Polisi menduga Beiby ditipus oleh pengedar atau penjual sabu.
"Dugaannya seperti itu. Karena dia belum pakai yang itu (serbuk sabu ternyata tawas). Saat kita cek yang 1,8 (gram) bukan sabu," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap pengedar narkoba berinisial R yang menjual sabu dan tawas ke Beiby.
Baca Juga: Pakai Sabu di Kamar Apartemen, Model Majalah Dewasa Berinisial IPR Ditangkap Polisi
Sementara Beiby, berdasarkan hasil tes urine, telah dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. "Kami cek urine dan positif metamfetamin," ucap Yusri.
Hasil pemeriksaan, diketahui, Beiby telah memesan empat kali narkoba. Pertama pada bulan September sebanyak 0,5 gram. Kedua, bulan Oktober juga 0,5 gram.
Kemudian pada bulan Desember sebanyak dua klip. 1 gram sabu, dan 1,86 tawas.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan, konsumsi narkoba yang dilakukan Beiby dilatari untuk mengisi kekosongan waktu selama masa pandemi Covid-19.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan model majalah dewasa itu sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas penggunaan narkoba, Polda mengenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga: Model Majalah Dewasa Ditahan Atas Penggunaan Sabu
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV