> >

Penusuk Kadis Parekraf Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Peristiwa | 11 Februari 2021, 19:56 WIB
RH, penusuk Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, terancam hukuman lima tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya. (Sumber: Kompas.com)

Sebelumnya, RH juga sudah menanyakan mengenai kontrak kerjanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Namun oleh pegawai BKD diarahkan ke dinas yang memperkerjakannya sebelumnya.

Jawaban itu tidak memuaskan pelaku. RH pun sempat mengeluarkan ancaman kepada petugas tersebut.

"Hari ini bapak bisa selamat tapi jangan harap lain hari pulang bisa selamat," kutip Azis dari hasil pemeriksaan kasus.

Menurut Azis, RH sudah terbawa emosi sejak mendapatkan jawaban dari pegawai BKD DKI Jakarta. Jadi, siapapun yang ditemuinya, kemudian memberikan jawaban yang tidak memuaskannya, berpotensi jadi korban.

RH merupakan petugas keamananan yang diperkerjakan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Dia sudah bekerja selama 8 tahun.

Oleh Dinas Kebudayaan, RH diperbantukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk penugasan yang sama.

Baca Juga: Penusuk Plt Kadis Pariwisata DKI Jakarta Ternyata Mantan Pegawai, Ini Motifnya!

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU