Penusuk Kadis Parekraf: Hari Ini Bapak Bisa Selamat, tapi Jangan Harap Lain Hari Selamat!
Peristiwa | 11 Februari 2021, 19:09 WIBJawaban tersebut ternyata membuat tersinggung dan melakukan penusukan dengan senjata tajam yang telah dibawanya.
"Padahal jawabannya, jawaban normatif, bukan jawaban seperti perselisihan," ujar Azis.
Polres Jakarta Selatan sendiri akan mengenakan RH dengan beberapa pasal, terutama Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dilapis dengan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.
Baca Juga: Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya Ditusuk RH di Kantornya
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV