Direktur PT DPPP Didakwa Memberi Suap Edhy Prabowo Buat Percepat Izin Ekspor Benih Lobster
Hukum | 11 Februari 2021, 17:30 WIBPenyerahan uang kedua terjadi di ruang kerja Safri di kantor KKP, di mana Suharjito memberikan uang sebesar 26.000 dollar AS.
Sementara, uang Rp706 juta itu diterima Edhy Prabowo melalui perusahaan jasa pengiriman kargo untuk ekspor benih lobster yang telah diatur.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Edhy Prabowo
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV