> >

Tim Rizieq Shihab Datangi Kantor Mahfud MD, Minta Pesantren Markaz Syariah Tak Diambil

Peristiwa | 11 Februari 2021, 14:35 WIB
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengacara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang juga masuk tim advokasi Markaz Syariah Megamendung mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat.

Dalam kedatangannya ke kantor Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, tim advokasi Rizieq Shihab tersebut meminta tiga hal.

Baca Juga: PTPN VIII Segera Ambil Alih Lahan Pesantren yang Dikuasai Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Salah satunya yaitu meminta lahan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat agar tak diambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

"Besar harapan kami, Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap Klien Kami (Pemohon)," kata Tim Advokasi, Ichwan Tuankotta, melalui keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).

Pada kesempatan itu, Ichwan meminta kepada Kemenko Polhukam untuk menetapkan status quo atas lahan yang di atasnya berdiri Markaz Syariah itu.

Baca Juga: 6 Tersangka Baru yang Ikut Ditahan Bersama Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri

Dengan begitu, PTPN VIII tak melakukan langkah hukum atau fisik terhadap lahan pesantren yang berada di kawasan Puncak, Bogor, tersebut.

Selain itu, Ichwan menegaskan bahwa kliennya tidak akan lagi melakukan perluasan bangunan fisik atau lahan sebagai tempat Markaz Syariah.

"Klien kami tidak melakukan perluasan lahan dan pembangunan fisik," ujarnya.

Ichwan mengatakan, ini perlu dilakukan agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bisa tetap berlangsung seperti selama ini, sebagai perwujudan dari amanat alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Polisi Sebut 3 Kasus Rizieq Shihab Siap Disidangkan

Seperti diketahui, permintaan tim advokasi Rizieq Shihab tersebut menyusul rencana PTPN VIII yang segera mengambil alih lahan pesantren Rizieq Shihab karena disebut berstatus hak guna usaha (HGU).

"Perseroan meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik sah," demikian keterangan resmi perseroan.

Namun, menanggapi hal tersebut, Ichwan menyebut lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah didapat melalui pembelian resmi dari para penggarap.

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Rizieq Shihab dan 7 Tersangka Lain ke Kejaksaan

Selama ini, PTPN VIII telah menelantarkan lahan tersebut sejak 1991. Oleh sebab itu, Ichwan menilai, status lahan itu telah hilang meskipun milik PTPN VIII dan berstatus SHGU.

Dasar kepemilikan PTPN VIII itu dianggap batal demi hukum sebagaimana diatur Pasal 34 huruf e UU Pokok Agraria.

"Bahwa terdapat 9 SHGU PTPN VIII yang telah dibatalkan oleh Putusan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ichwan.

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI: Habib Rizieq Nyata-nyata Menentang ISIS

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU