> >

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Tanah Benny Tjokrosaputro 33 Hektare di Lebak

Hukum | 11 Februari 2021, 10:53 WIB
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita aset tanah milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, di Kecamatan Cibadak, Kalang Anyar, dan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten.

Adapun total aset tanah yang disita di tiga kecamatan tersebut seluas 33 hektare. Dari tanah seluas 33 hektare tersebut, terdapat 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: 20 Kapal Aset Korupsi PT Asabri yang Disita Kejagung Masih Beroperasi

“Ada tanah seluas 33 hektare,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Kompas.com pada Kamis (11/2/2021).

Sementara itu, Direktur Jam Pidsus Febrie Adriansyah juga sebelumnya mengatakan bahwa Kejagung sudah menyita 194 hektare tanah Benny Tjokro yang tediri atas 566 bidang tanah HGB.

Ratusan hektare tanah itu diketahui berada di Kecamatan Sajirah dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: 20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Disita, Salah Satunya Terbesar di Indonesia

“Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektar. Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro,” kata Febrie di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Warta Kota Live, Rabu (10/2/2021).

Febrie mengatakan, aset tanah milik Benny itu diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi di PT Asabri. Dia menuturkan, aset itu disita untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di PT Asabri.

Sebelumnya, pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan Kasus Korupsi Asabri Tidak Berhenti di 8 Tersangka

Dua di antaranya adalah Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Ada pula LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada 2012 sampai 2019 sepenuhnya dikendalikan oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP.

"Pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP," ujar Leonard.

Baca Juga: Soal Kasus Asabri, Mahfud MD: Korupsi Diadili, Kesejahteraan Prajurit Terjamin

Leonard mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU