Anggota DPR di Rapat Paripurna: Apakah Permadi Arya Dibayar dengan APBN?
Politik | 10 Februari 2021, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Rabu (10/2/2021), Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzamil Yusuf sempat menyinggung kasus yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda.
Seperti diketahui, Abu Janda terjerat kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama setelah cuitannya yang menyinggung mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Baca Juga: Proses Hukum Tetap Berlanjut Meski Abu Janda dan Natalius Pigai Sepakat Berdamai
Semula, Al Muzzamil mempertanyakan soal Abu Janda terkait aktivitasnya sebagai seorang influencer, apakah dia dibayar pemerintah menggunakan APBN.
"Pertanyaan kami untuk klarifikasi kepada publik. Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?" kata Al Muzzamil dikutip dari siaran yang ditayangkan oleh akun Youtube DPR RI, Rabu (10/2/2021).
Muzammil menanyakan hal tersebut karena berkaca pada temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca Juga: Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai Berujung Kesepakatan Damai
Organisasi antikorupsi itu diketahui sempat menunjukk soal anggaran pemerintah sebanyak Rp 90 miliar untuk membayar influencer dan key opinion leader sejak 2014.
Selain itu, Al Muzammil juga mengutip pemberitaan media yang memuat pengakuan Abu Janda soal ajakan menjadi influencer dan dibayar dengan nominal yang besar.
"Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan karakter influencer seperti Permadi Arya? Yang beberapa komennya menjurus pada tuduhan rasialis dan penistaan agama," ujar dia.
Baca Juga: Natalius Pigai dan Abu Janda Bertemu, Polri: Kasusnya Masih Ditangani Penyidik Bareskrim
Kemudian, Al Muzzamil menyinggung soal kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang menjerat Abu Janda dan tengah diproses kepolisian.
Ia menuturkan, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke kepolisian tetapi proses hukumnya tidak berjalan.
Dengan begitu, kata Muazammil, muncul kesan di mata publik bahwa pendukung atau influencer tersebut mendapat kekebalan hukum.
"Sehingga menimbulkan kesan publik pada Pak Jokowi bahwa pendukung Pak Jokowi atau influencer yang kerja untuk Pak Jokowi seakan mendapat kekebalan hukum," kata dia.
Baca Juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Bertemu, Ini Kata KNPI
Jika benar demiki, menurut Al Muzzamil, hal itu menggambarkan ancaman besar dalam demokrasi di Indonesia.
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi semestinya menciptakan iklim demokrasi yang membuka sebesar-besarnya kritik tanpa ancaman kriminalisasi.
Dilansir dari Kompas.com, Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi atas dua perkara berbeda akibat cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1. Ia dilaporkan atas dugaan ujaran rasialisme dan SARA.
Baca Juga: Datangi Kediaman Ketua Pemuda Muhammadiyah, Abu Janda: Mohon Maaf atas Kesalahpahaman Ini
Pertama, pada Kamis (28/1/2021), ia dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan ujaran rasialisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu disebabkan twit Abu Janda di Twitter yang menyebut soal "evolusi" saat mendebat Natalius Pigai yang mengkritik eks Kepala BIN Hendropriyono.
Berikutnya, pada Jumat (29/1/2021), Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNPI atas dugaan ujaran SARA terhadap agama. Di akun Twitter @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut "Islam arogan".
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Abu Janda Usai Diperiksa Bareskrim Polri Selama 4 Jam
Pernyataan itu terlontar saat Abu Janda berdebat dengan Tengku Zul di Twitter. Tengku Zul, lewat akun Twitter @ustadtengkuzul membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Afrika Selatan. Tengku Zul pun menyebut jika kini ulama dan Islam dihina di NKRI.
Abu Janda membalasnya. Ia mengatakan, Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Abu Janda: Saya Tidak Ingin Membuat Kegaduhan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV