> >

Polri Ingatkan Ada Pidana Bagi Penyebar Berita Bohong

Peristiwa | 10 Februari 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau berita, apalagi jika hoaks, bisa-bisa ditangkap polisi (Sumber: Tribunnews)

“Pada saat proses penyidikan oleh Dittipidsiber tersangka pernah dibantarkan penahanannya oleh penyidik dikarenakan sakit pada tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 27 Januari 2021 dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” jelas Argo.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU