> >

Presiden BEM Unnes Protes Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa Nurdin Halid

Peristiwa | 10 Februari 2021, 04:05 WIB
Penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Nurdin Halid. (Sumber: KOMPAS.com/tangkapan layar)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Presiden Mahasiswa BEMKM Universitas Negeri Semarang (Unnes) Wahyu Suryono Pratama mengatakan, mahasiswa mendesak rektorat membatalkan penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa kepada Nurdin Halid.

Penganugerahan gelar kehormatan tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (11/2/2021) mendatang.

Wahyu menilai bahwa gelar tersebut tidak layak diberikan kepada Nurdin Halid lantaran memiliki rekam jejak yang kelam.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unnes

Sementara berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang No. 21 Tahun 2018, gelar Doktor Kehormatan adalah gelar yang diberikan oleh universitas kepada seseorang sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, dan/atau kemanusiaan.

"Pemberian gelar ini harus memenuhi persyaratan dasar yang dijelaskan dalam Pasal 3, beberapa di antaranya yaitu memiliki kepribadian dan citra publik yang baik, serta memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik," jelasnya dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Menurutnya, Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa tersebut.

Untuk itu, pihaknya mendesak rektorat untuk menghentikan semua prosesi penyelenggaraan atas penganugerahan tersebut.

Baca Juga: Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Ini Dipulangkan ke Orang Tuanya

Penjelasan Pihak Rektorat Unnes

Sementara itu, Kepala UPT Humas Unnes Muhamad Burhanudin mengatakan, pemberian gelar Doktor Honoris Causa bagi Nurdin Halid berdasarkan usulan dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Nurdin Halid dianggap memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia

Hal tersebut berdasarkan kajian Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Universitas Negeri Semarang terhadap kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid.

"Hasil rapat Senat Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan mengajukan pertimbangan usulan penganugerahan kepada Senat Universitas," katanya.

Lantas, pertimbangan akademik Senat Universitas Negeri Semarang memberikan persetujuan pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid.

"Pertimbangan akademik dan prestasi promovendus pada bidang industri olahraga dinilai merupakan frasa yang relatif baru dalam khasanah pengetahuan umum maupun pengetahuan keolahragaan di Indonesia," ucapnya.

Ia menambahkan, industri olahraga menjadi bahan kajian Nurdin Halid karena aktivitas olahraga ternyata mampu menjadi penggerak kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

"Kepemimpinan Nurdin Halid pada masa itu dinilai promovendus menjadikan geliat persepakbolaan nasional menjadi marak, dan ikut menggerakkan ekonomi rakyat, melalui ticketing yang tersistem, pengelolaan sponsor, hingga penyediaan merchandise dalam skala besar hingga skala produksi rumah tangga," tuturnya.

Baca Juga: Habib Luthfi bin Yahya Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unnes

Selain itu, pemberian gelar tersebut mengacu pada Peraturan Menristekdikti Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan dan Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doctor Honoris Causa.

Oleh sebab itu, Unnes akan tetap menyelenggarakan penganugerahan gelar tersebut pada 11 Februari mendatang.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU