Polda Sumbar Beri Bantuan Hukum untuk Polisi yang Tembak Mati Buron Judi di Depan Anak dan Istrinya
Kriminal | 9 Februari 2021, 17:12 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menunjuk lima personel kepolisian untuk mendampingi Brigadir K, tersangka dalam kasus tewasnya buron judi DG di Solok Selatan.
Lima staf Bidang Hukum Polda Sumbar itu akan memberikan pendampingan selama tahap penyelidikan hingga persidangan.
"Ada lima personel yang ditunjuk memberikan pendampingan hukum untuk Brigadir K," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (9/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Alasan Polri Tak Ungkap Penyakit Ustaz Maaher ke Publik, Ada Pertimbangan Nama Baik Keluarga
"Keluarga tidak pakai pengacara luar, hanya dari bidang hukum Polda saja," jelas Stefanus.
Kuasa hukum korban DG, Guntur Abdurrahman mempermasalahkan langkah Polda memberi pendampingan hukum kepada tersangka.
Ia menilai, pendampingan itu bisa menimbulkan konflik kepentingan.
"Yang menyelidik kasus adalah polisi. yang jadi tersangka adalah polisi dan yang memberikan pendampingan hukum polisi juga. Ini kan bisa terjadi konflik kepentingan," kata Guntur.
Guntur mengatakan permasalahan Brigadri K adalah kasus pribadi dan bukan kasus institusi, sehingga bidang hukum Polda Sumbar tidak perlu memberi pendampingan.
Baca Juga: Tega! Motif Pelaku Bunuh Gadis Di Garut Karena Cemburu dan Menuduh Korban Selingkuh
"Kalau kasusnya institusi, tentu (bisa pendampingan dari) bidang hukum. Tapi ini pribadi. Seharusnya kalau tersangka tidak sanggup menyediakan pengacara, maka negara yang menunjuk dari organisasi profesi, bukan dari polisi," tambah Guntur.
Guntur berharap korban mendapat keadilan. Karena itu ia ingin polisi bisa profesional menangani kasus tersebut.
Guntur mempermasalahkan pula penetapan Brigadir K menjadi tersangka kasus penganiayaan, bukan pembunuhan.
Padahal, menurutnya, Brigadir K mestinya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan pasal 351 tentang penganiayaan.
"Ini kami pertanyakan. Kok pasal 351 penganiayaan. Ini jelas-jelas pembunuhan karena target tembakan adalah kepala dengan jarak dekat," kata Guntur, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Pasutri Ini Buka Kencan Intim Bertiga, Tarif Rp 1 Juta, Dalih untuk Pengobatan Kanker
Guntur menyebut, tindakan penembakan bisa tergolong penganiayaan, bila pistol tak mengarah ke kepala.
"Kalau ditembak kaki, kemudian dia mengalami pendarahan lalu mati, ini bisa dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ini target kepala dari jarak dekat, tentu ini pembunuhan," ujar Guntur.
Sebelumnya, sekelompok orang menyerang kantor Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat. Mereka marah karena keluarga mereka, DG meninggal dunia saat polisi menangkapnya.
"Iya, keluarganya marah. Sekitar 200 orang datang. Kaca pecah dilempari dari jauh,” kata Stefanus, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Kapolda Ungkap Kronologi Penyitaan 258 Kilogram Sabu
Stefanus menuturkan, massa mendatangi Mapolsek sekitar pukul 15.30 WIB setelah DG meninggal dunia saat penangkapan.
"Tindakan tegas dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan," kata Stefanus.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV