Jokowi: 5.000 Vaksin Disiapkan untuk Insan Media
Peristiwa | 9 Februari 2021, 12:51 WIB"Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," katanya.
Tak hanya itu, sambung Jokowi, untuk industri media juga dilakukan pengurangan PPh Badan, kemudian pembebasan PPh 22 Impor, dan percepatan restitusi.
"Dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang juga diberlakukan kepada industri lain ini juga diberikan kepada industri media, termasuk abodemen listrik," jelasnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV