> >

Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Suap dari Djoko Tjandra

Hukum | 8 Februari 2021, 22:55 WIB
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. (Sumber: Tribunnews/Herudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo atas kasus suap dari Djoko Tjandra.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zulkipli, menilai Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri ini dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp100.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak permohonan Brigjen Prasetijo sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Kurungan, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung penyelenggara pemerintah terkait dengna bersih dari tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," kata Zulkipli.

Sementara, pertimbangan yang meringankan adalah, Brigjen Prasetijo dianggap sopan dalam persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga, serta masyarakat Indonesia.

Dengan tuntutan tersebut, maka Brigjen Prasetijo akan menyampaikan pledoinya pada sepekan mendatang, atau Senin (15/2/2021).

Dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol, Brigjen Prasetijo disangkakan menerima USD100 ribu.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU