ICW Desak KPK Ambilalih Kasus Djoko Tjandra dan Temukan King Maker Sebenarnya
Hukum | 8 Februari 2021, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra. Desakan dikeluarkan ICW yang kecewa dan menilai vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari tidak memberikan efek jera.
“Terutama untuk menemukan siapa sebenarnya “King Maker” dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Joko S Tjandra,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: ICW Sebut Putusan 10 Tahun Untuk Pinangki Tidak Memberi Efek Jera
Untuk kasus ini, ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, ICW meyakini masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
“Misalnya, mengapa Joko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut,” tanya Kurnia.
Sebelumnya, ICW menilai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pinangki Sirna Malasari belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara.
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: MAKI Minta Hakim Vonis Pinangki Tiga Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa
"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ignasius Eko Purwanto, Jakarta.
Dalam putusannya, hakim berpandangan Jaksa Pinangki terbukti bersalah sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Putusan Hakim jauh lebih tinggi daripada dakwaan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV