> >

Libur Panjang Imlek, ASN Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Sosial | 8 Februari 2021, 19:29 WIB
Airlangga Hartarto melarang para ASN hingga pegawai BUMN bepergian ke luar kota saat libur panjang Imlek. (Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pegawai negara dilarang untuk memanfaatkan libur panjang Imlek untuk bepergian ke luar kota.

Larangan ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN.

Larangan ini dinyatakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2/2021).

"Larangan pergi ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan Imlek nanti," ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan, larangan bepergian ke luar kota ini berlaku secara keseluruhan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN di Indonesia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan Libur Panjang Imlek Ditiadakan

Seperti diketahui, libur panjang membuat masyarakat termasuk para pegawai negara melakukan perjalanan ke luar kota.

Aktivitas ke luar kota ini membuat angka kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan usai libur panjang selesai.

Penambahan kasus Covid-19 berimbas pada ruang perawatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain semakin terbatas.

Pemerintah sendiri masih berupaya menurunkan angka kenaikan kasus Covid-19 akibat libur panjang sebelumnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU