> >

Bareskrim Limpahkan Rizieq Shihab dan 7 Tersangka Lain ke Kejaksaan

Hukum | 8 Februari 2021, 19:08 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

Ketiga, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka untuk kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini, selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Rumah Sakit Ummi, Bogor, Andi Tatat sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU