> >

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum | 8 Februari 2021, 18:58 WIB
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga mengenakan denda kepada Jaksa Pinangki sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ignasius Eko Purwanto, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dalam putusannya, hakim berpandangan Jaksa Pinangki terbukti bersalah sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini jauh lebih tinggi daripada dakwaan jaksa, yakni empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: MAKI Minta Hakim Vonis Pinangki Tiga Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan vonis, Pinangki didakwa melanggar pasal berlapis, pertama Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Mendengar putusan ini, tidak ada komentar dari Jaksa Pinangki yang duduk di kursi pesakitan.

Usai memutus vonis, Hakim Eko memberi waktu tujuh hari bagi Jaksa Pinangki dan kuasa hukum untuk memberi tanggapan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU