Rangkap Jabatan di BUMN Banyak Dilaporkan ke Ombudsman, Dinilai Mengusik Rasa Keadilan
Peristiwa | 8 Februari 2021, 12:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selama tahun 2020, Ombudsman menerima laporan terkait rangkap jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih memaparkannya dalam "Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020", yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Senin (8/2/2021).
"Isu rangkap jabatan komisaris BUMN yang cukup ramai, dinilai pejabat di dalam, mengusik rasa keadilan. Setelah kami dalami dengan Menteri BUMN Erick Tohir, ada keinginan dari Menteri BUMN untuk meningkatkan remunerasi," kata Alamsyah.
Sebelumnya, pada pertengahan 2020 silam, Ombudsman RI menemukan ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN. Angka tersebut untuk rentang tahun 2016-2019.
Alamsyah Saragih mengatakan, mereka yang merangkap jabatan ini juga terindikasi rangkap penghasilan.
"Hingga tahun 2019, ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN," kata Alamsyah dalam konferensi pers daring, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Temui Jokowi, Ombudsman Laporkan Limbah APD Tidak Terkendali
Ia menuturkan, Ombudsman bersama KPK telah melakukan analisis terhadap data tersebut. Alamsyah menjelaskan, mereka melakukan pendalaman atau profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal.
Jabatan Hasilnya, sebagian dari komisaris yang rangkap jabatan itu berpotensi konflik kepentingan dan tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan penempatan.
Baca Juga: Komisi II Tetapkan 9 Anggota Ombudsman Terpilih: Dosen Sampai Pegawai Swasta
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV