> >

Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro

Berita utama | 8 Februari 2021, 12:02 WIB
Tangkapan layar Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (Sumber: Bidhumas Polda DIY)

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.

Baca Juga: PPKM Tak Efektif, Ganjar Pranowo Usulkan Gerakan “Jateng di Rumah Saja”: Bukan untuk Takuti Warga

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.

3. Pembentukan posko penanganan Covid-19

Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki fungsi, yaitu: Pencegahan Penanganan Pembinaan Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan

Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya.

Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.

Baca Juga: Khofifah Klaim PPKM di Jawa Timur Berhasil, Berikut Datanya

Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.

4.PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota

Suasana sepi pusat kuliner Galabo saat pemberlakuan PPKM di Kota Solo, Senin (11/1/2021). (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)

Hal ini terdiri dari: Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen; Kegiatan belajar mengajar secara daring;  Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.

Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen; Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00; dengan pengetatan protokol kesehatan; Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen;

Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan; Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum; Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan

Baca Juga: Kerap Langgar PPKM , Arena Biliar Ditutup Paksa Petugas

5. Masa berlaku

PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.
 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU