Berkas Perkara Habib Rizieq Sudah P21, Kuasa Hukum: Sudah Kami Duga Akan Dipaksakan
Hukum | 6 Februari 2021, 21:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku telah siap menghadapi persidangan kliennya.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq sudah mendapat kabar berkas perkara kliennya telah lengkap atau P21, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 9 Februari mendatang.
"Kami dari awal memang sudah persiapkan untuk hal ini. Kemungkinan-kemungkinan terburuk sudah kami siapkan," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, usai menjenguk kliennya di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (6/2/2021).
Aziz juga sudah menduga bahwa perkara yang menjerat pemimpin FPI itu akan dipaksakan. Bahkan bukan hanya satu perkara, namun tiga perkara.
Informasi yang diterimanya, kelengkapan berkas perkara bukan hanya untuk kasus kerumunan massa di Petamburan saja.
Baca Juga: Berkas Kasus Rizieq Shihab Sudah P21, Pekan Depan Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Informasinya kepada tim kuasa hukum (ada) tiga kasus (yang sudah P21). Kasus Petamburan, kerumunan massa Megamendung, dan kasus penghalang-halangan surat tes di RS UMMI Bogor," tutur Aziz.
Dengan tiga kasus yang telah P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan, tim kuasa hukum akan melakukan koordinasi untuk persiapan persidangan.
Selanjutnya, Aziz berharap, majelis hakim pengadilan akan mempertimbangkan dan memutus kasus seadil-adilnya.
"Jaksa juga kami harapkan dapat bertindak arif dan bijaksana serta adil, karena kita lihat yang lain-lain tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebenarnya," tutur Aziz.
Kemarin, Jumat (5/2/2021), Mabes Polri telah memastikan berkas perkara Habib Rizieq Shihab telah lengkap atau P21.
Baca Juga: Kejagung Siapkan 16 Jaksa Tangani untuk 3 Kasus Rizieq Shihab
"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Dengan kelengkapan berkas perkara ini, maka pada minggu depan pihak Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Habib Rizieq Shihab kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," jelas Rusdi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV