Datangi Kediaman Ketua Pemuda Muhammadiyah, Abu Janda: Mohon Maaf atas Kesalahpahaman Ini
Peristiwa | 6 Februari 2021, 21:11 WIBAbu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV