> >

Muhammadiyah: Kasus Pasar Muamalah Depok Mirip Barter, Tak Sama dengan Transaksi Dolar di Bali

Peristiwa | 6 Februari 2021, 19:17 WIB
Ketua PP Muhamadiyah bidang Ekonomi, Anwar Abbas. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua PP Muhamadiyah bidang Ekonomi KH Anwar Abbas angkat bicara menanggapi polemik adanya aktivitas transaksi di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Transaksi di Pasar Muamalah Depok dilakukan menggunakan dinar dan dirham. Sementara Abbas menilai bahwa dinar dan dirham bukan mata uang.

Sebab, mata uang itu yang diakui oleh negara. Sementara saat ini tidak ada negara yang menggunakan dinar dan dirham untuk mata uang.

"Tidak ada satu negara pun di dunia ini, sepanjang pengetahuan saya yang mempergunakannya dan mengakuinya. Apalagi di dalam Negara Indonesia mata uang kita kan rupiah," katanya dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Abbas lantas membandingkannya dengan transaksi dolar di Bali.

Dia mengakui bahwa di Pulau Dewata itu banyak turis-turis asing yang menggunakan mata uang dolar untuk bertransaksi padahal hal tersebut melanggar hukum.

Namun, lanjutnya, kasus transaksi muamalah di Depok itu tidak sama dengan transaksi dolar yang dilakukan oleh turis-turis di Bali.

"Karena yang di Bali itu memang mata uang asing. Kalau ini (Pasar Muamalah) saya lihat bukan mata uang asing. Nggak ada satu negara pun yang mempergunakan mata uang dinar dan dirham yang digunakan untuk bertransaksi di Depok itu," jelas Abbas.

Meski bukan mata uang, Abbas menilai bahwa dinar dan dirham merupakan benda berharga. Dinar dan dirham sendiri merupakan alat pembayaran berupa koin emas dan perak

"Berarti dinar dan dirham itu komoditi. Jadi dengan demikian transaksi di Pasar Muamalah Depok itu mirip dengan transaksi barter," jelasnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham Menyimpang

Artinya dengan kata lain, transaksi tersebut juga mirip dengan transaksi yang mempergunakan voucher dan koin.

Karena yang akan berbelanja, pembeli haru menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham, baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut.

Abbas lantas mencontohkan praktik transaksi koin yang sudah banyak terjadi di Tanah Air. Misalnya di tempat permainan anak-anak.

"Kalau kita ngantar anak-anak atau cucu ke tempat-tempat permainan itu kan kita membeli koin-koin yang bermacam-macam. Naik permainan A koinnya beda dengan mainan B dan C misalkan. Itu kan koin yang digunakan untuk membayar permainan," papar Abbas.

Oleh karena itu, Abbas menambahkan, kasus Pasar Muamalah di Depok tersebut semestinya tidak langsung dijerat dengan hukum dan pasal-pasal tertentu. Tetapi sebaiknya dilakukan dengan pendekatan-pendekatan persuasif yang baik.

"Apalagi kan kita sedang mengembangkan ekonomi syariah di Tanah Air kita. Kita ingin menjadikan Negeri kita menjadi pusat keuangan syariah atau pusat keuangan syariah dunia kalau bisa," terang Anwar Abbas.

"Jadi yang lebih arif dan lebih bijak adalah mengajak yang bersangkutan bertukar pikiran dan dialog, supaya yang bersangkutan juga paham dan mengerti, sehingga yang bersangkutan bisa tunduk dan patuh pada aturan," katanya.

Baca Juga: Ada Tulisan Nusantara di Koin Dirham, Polisi Menduga Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah di Daerah Lain

Sebelumnya, polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, sebagai tersangka. Ia ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa malam dan diperiksa hingga Rabu siang (03/02/2021).

"Status tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat menjadi viral lantaran menggunakan dinar dan dirham untuk bertransaksi. 

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Baca Juga: Pembayaran Pakai Dinar dan Dirham, Pasar Muamalah Madiun Ditentang Keras

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU