Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan Kasus Korupsi Asabri Tidak Berhenti di 8 Tersangka
Hukum | 6 Februari 2021, 17:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi di PT Asabri tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengejar pihak-pihak lain yang berusaha membantu menyembunyikan aset para tersangka di dalam mapun di luar negeri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya. Ia juga memberi peringatan untuk pihak-pihak lain yang membantu menyembunyikan harta parta tersangka akan ikut kena ciduk.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Aset Prajurit di Asabri Tidak Hilang
“Saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini, terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar ke mana pun, saya sikat, biar siapa pun," ujar Burhanuddin dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2021).
Burhanuddin menambahkan, Kejagung tegak lurus dalam menjalankan aturan perundang-undangan terkait penyidikan dugaan kasus mega korupsi tersebut.
Kejagung juga tidak pandang bulu untuk menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Benny Tjokro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
“Saya menjalankan peraturan perundangan, tidak ada istilah kuat tidak kuat, kami aman-aman saja. Pelaksanaan tugas baik baik saja kok selama ini. Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Kejaksaan Bentuk Tim Khusus Telusuri Aset Tersangka Kasus ASABRI di Luar Negeri
Benny Tjokro dan Heru Hidayat merupakan otak dan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Keduanya juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan modus yang tidak jauh berbeda.
Ditetapkannya Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikenal orang kuat sebagai pemain saham sebagai tersangka juga mendapat apresiasi dari para pemain saham karena berani mencokok keduanya dalam kasus korupsi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV