> >

Lebih dari 500 Kantor Pertanahan di Indonesia Belum Siap Program Sertifikat Tanah Elektronik

Peristiwa | 4 Februari 2021, 22:00 WIB
Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik. (Sumber: Kementerian ATR/BPN)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Program sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap. Sebab, lebih dari 500 kantor pertanahan di Indonesia belum sepenuhnya siap menjalankan program sertifikasi tanah elektronik.

“Alasannya, kendala infrastruktur di masing-masing daerah,” ujar Rikardo Simarmata, Dosen Agraria Fakultas Hukum UGM, Kamis (4/2/2021).

Meskipun demikian, ia menilai sertifikat tanah elektronik akan memudahkan masyarakat dan mengurus proses hak milik atas tanah serta lebih efisien secara waktu dan anggaran.

Baca Juga: Dalam Format Elektronik, Cek Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat elektronik lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam peraturan menteri tersebut sertifikat menggunakan hash code, QR Code, dan single identity.

Rikardo merupakan salah satu tim ahli yang ikut menyusun peraturan menteri ini. Program sertifikat elektronik ini menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

“Namun, tujuan paling penting adalah mempermudah birokrasi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui kemajuan teknologi informasi digital,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik

Ia berpendapat selain sebagai bentuk inovasi, program sertifikat tanah elektronik ini juga bisa mencegah praktik kolusi dan korupsi saat pengurusan sertifikat tanah. Selain itu juga bisa mencegah munculnya sertifikat ganda.

Rikardo tidak menampik salah satu tantangan dalam program sertifikat tanah elektronik adalah mengedukasi masyarakat soal pola kebiasaan menyimpan surat berharga secara fisik dengan beralih ke surat elektronik.

Sertifikat tanah elektronik tidak akan mengurangi nilai dari harga tanah yang dimiliki apabila digunakan untuk menjadi agunan pembiayaan di perbankan.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

“Tapi ketika program sertifikat tanah elektronik sudah berjalan, si pemilik sertifikat tidak boleh menyebarkan secara sembarang hash code, QR Code, dan single identity dari sertifikat elektronik yang dimilikinya,” tuturnya.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU