Orient Riwu Kore Berstatus WNA Terpilih Bupati, Ketua Komisi II: Kita Kecolongan
Peristiwa | 4 Februari 2021, 08:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Orient Riwu Kore bupati terpilih Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menimbulkan kehebohan karena statusnya sebagai warga negara Amerika Serkat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecolongan.
“Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” kata Doli di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bandarlampung, Lampung, Rabu (3/2/2021) dikutip laman dpr.go.id
Baca Juga: Komisi II DPR Kasih 3 Opsi untuk Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Salah Satunya Pemilihan Ulang
Doli meminta masalah ini harus dicari tahu masalahnya, apakah merupakan sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau calon bupati tersebut melakukan tindakan pidana penipuan.
“Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya, sehingga harus diberikan sanksi," kata Doli yang juga politikus Partai Golkar.
Pada saat yang sama Doli menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan setelah rangkaian Pilkada selesai.
“Jadi problem, penjelasan dari Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan setelah proses Pilkada selesai, mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” katanya.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Beber Alasan Bupati Orient Riwu Kore Jadi Warga Negara Amerika, Ternyata...
Menurut Doli, peristiwa ini jadi penemuan baru yang harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV