> >

Komisi II DPR Kasih 3 Opsi untuk Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Salah Satunya Pemilihan Ulang

Politik | 3 Februari 2021, 23:09 WIB
Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyayangkan adanya kejadian seorang bupati terpilih memiliki paspor negara lain.

Menurutnya ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore karena dugaan manipulasi data pribadi.

Jika nantinya ada unsur pidana dalam kasus Orient Patriot Riwu Kore maka ada tiga alternatif yang bisa dipilih oleh KPU.

Baca Juga: Bupati Orient Patriot WN Amerika, Indonesia juga Pernah Kecolongan Kasus Arcandra Tahar

Pertama, bupati terpilih dinyatakan gugur dan wakil bupati menjabat sebagai bupati. Pilihan kedua bupati dan wakil bupati dinyatakan gugur dan pemenang urutan Kedua yang dilantik.

Pilihan ketiga KPU melakukan pemilihan suara ulang bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

“Tadi saya minta dengan teman-teman KPU dan Bawaslu untuk dikaji dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (2/3/2021).

Doli menambahkan kasus ini menjadi pelajaran bagi DPR dan penyelenggara pemilu dalam membuat perubahan undang-undang.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Benarkan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika

Di sisi lain perlu juga adanya penelusuran mendalam terkait calon kepala daerah yang akan maju. Termasuk mencari data calon kepala daerah tersebut ke kedutaan negara lain yang ada di Indonesia.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU