> >

Ada Tulisan Nusantara di Koin Dirham, Polisi Menduga Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah di Daerah Lain

Hukum | 3 Februari 2021, 21:35 WIB
Seorang pembeli sedang transaksi di Pasar Muamalah di Depok yang didirikan oleh sosok Zaim Saidi (kanan) (Sumber: Kompas.com)

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU