Ada Tulisan Nusantara di Koin Dirham, Polisi Menduga Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah di Daerah Lain
Hukum | 3 Februari 2021, 21:35 WIBPenyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka.
Ia disangkakan melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV