> >

Fakta Pasar Muamalah di Depok yang Bertransaksi Menggunakan Dinar

Peristiwa | 3 Februari 2021, 16:25 WIB
Seorang penjual dan pembeli sedang transaksi di Pasar Muamalah di Depok yang didirikan oleh sosok Zaim Saidi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Zaim ditangkap pada Selasa (2/2/2021) malam.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Zaim Saidi disangkakan melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurut Ramadhan ancaman hukuman terhadap tersangka yakni 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Baca Juga: Pakai Dinar-Dirham, Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Di Depok

Hasil pemeriksaan Pasar Muamalah yang berada di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat telah digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar sejak tahun 2014.

Ramadhan menjelaskan, Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah.

Ia juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di Pasar Muamalah.

“(Pasar Muamalah) dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi, pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Pasar di Depok Viral Karena Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham, Ini Penjelasan Pedagang

Ramadhan menambahkan penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan. Yakni pengawas, pedagang, dan pemilik lapak.

“Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," ujar Ramadhan.

Beberapa waktu belakangan Pasar muamalah di Depok, Jawa Barat ini sempat viral dan ramai diperbincangkan netizen di media sosial.

Baca Juga: Ini Kata Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok, Viral Karena Pakai Dinar dan Dirham

Hal tersebut lantaran transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan koin Dinar dan Dirham.

Terima Rupiah terbuka untuk umum

Beberapa waktu lalu Kompas TV mewawancarai Yasser, salah satu pedagang di Pasar Muamalah.

Ia menjelaskan sistem dalam pasar tersebut sudah dimulai sejak 2002. Namun keberadaan belum menetap seperti sekarang.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Pasar E-Money Terbesar, Siapa Pemimpin Pasar Uang Elektronik di Indonesia?

Menurutnya dalam periode tersebut Pasar Muamalah sempat berhenti lama, dan baru efektif beroperasi sejak tahun 2013.

“Gerakan ini terhitung 2002, efektifnya tahun 2013, 2014. Lalu sebelum pandemi ini kita ada aktivitas sebulan sekali,” ujar Yasser.

Ia menambahkan Pasar Muamalah ini tidak seperti yang dibayangkan orang lain. Yakni hanya menerima Dinar atau Dirham sebagai alat transaksi dan hanya menerima pembeli muslim.

Menurutnya Emas, Perak yang sebagai alat tukar jual beli tidak wajib. Dirinya juga tetap menerima rupiah.

Baca Juga: Menghadapi Gempuran Corona di Pasar Modal

“Beras pun kita terima. Yang penting kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dinar Dirham itu standar berat, yang actualnya adalah emas dan perak,” ujar Yasser.

“Waktu di Bekasi pun ada pedagang non-muslim pun kita terima, masuk berdagang. Di sini pun ada beberapa warga yang masuk melihat-lihat, membeli juga. Kita tidak ada inklusif gitu ya, membatasi. Semua bebas,” imbuhnya.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU