> >

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Suap Bansos Juliari Batubara Bakal Maju ke Persidangan

Hukum | 2 Februari 2021, 22:57 WIB
Tersangka Ardian Iskandar Maddanatja berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com)

Sementara Harry Van Sidabukke merupakan sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat.

Total sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa KPK selama proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 tersebut.

Selain Adrian dan Harry, KPK juga menetapkan Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, sebagai tersangka.

Baca Juga: Deputi Penindakan KPK Sebut Pengusutan Korupsi Bansos Tak akan Berhenti Pada Juliari Batubara

Dalam kasus ini, Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp10.000 per paket bansos senilai Rp300.000.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU