Ternyata Saat Beristri Muda, Kapolres Tangerang Kota Gadungan Ini Pernah Tipu Korban Lain Rp 1,7 M
Kriminal | 2 Februari 2021, 21:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi Kapolres Tangerang Kota gadungan yang dibongkar keluarga istri muda masih menyisakan cerita panjang.
Polisi gadungan berinisial HH (53) ini rupanya sudah pernah menipu korban lain berinisial IS yang mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar.
Baca Juga: Terbongkar Keluarga Istri Muda, Perjalanan Kapolres Tangerang Kota Gadungan Ini Berakhir di Penjara
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penipuan HH itu terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan pasca penangkapan.
Sesaat setelah ditangkap, HH sempat diperiksa di Polres Metro Kota Depok.
Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban menjadi anggota kepolisian.
“Terungkap di handphonenya ternyata ada beberapa kasus salah satunya tindak pidana penipuan di mana terjadi bujuk rayu atau keadaan palsu, atau tipu muslihat kepada seorang korban dengan mengiming-imingi anak korban, menjanjikan anak korban bisa diterima jadi anggota PNS Polri,” ujar Azis dalam rekaman suara yang diterima awak media, Selasa (2/2/2021).
Azis mengatakan, HH berkali-kali meminta uang kepada korban.
Bahkan, HH menjanjikan tak hanya bisa menjadikan anak korban sebagai PNS Polri, melainkan juga jadi anggota kepolisian.
“Dengan status sarjana (anak korban) bukan hanya jadi seorang PNS Polri, tapi bisa juga jadi seorang anggota Polri lewat jalur S.IP, S.S. atau jalur sarjana,” tutur Azis.
Dengan iming-imingi tersebut, lanjut Azis, korban akhirnya berani mengeluarkan uang sebesar Rp 1,4 miliar.
Tidak berhenti sampai di sini, HH juga diketahui meminta uang untuk biaya pelantikan jabatan sebagai Kapolres Tangerang Kota.
“Kerugian terakhir saat tersangka mengaku akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp 300 juta. Tapi korban hanya sanggup Rp 200 sekian juta," kata Azis.
"Secara total kerugiannya mencapai Rp 1,7 miliar,” imbuhnya, menegaskan.
Azis menambahkan, ternyata HH ini mulai beraksi sudah sejak Juni 2020.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dengan jabatan bergengsinya itulah, HH pun kawin lagi bersama perempuan muda berusia 35 tahun.
Baca Juga: 2 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Pria Ini Lakukan Penipuan Sebanyak Enam Kali
Pengantin baru ini kemudian memutuskan untuk tinggal di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Istri muda HH ini ternyata memiliki saudara polisi di Polres Metro Kota Depok.
“Di situ (istri muda) bercerita bahwa kerabatnya adalah polisi. Kemudian anggota Polres Metro Depok mainlah ke kediamannya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Aziz Andriansyah dalam rekaman suara yang diterima awak media, Selasa (2/2/2021).
Namun demikian, Azis mengatakan, anggota Polres Metro Kota Depok curiga dengan tanda-tanda dan atribut milik HH.
Menurut keterangan saudara dari istri HH kepada anggota Polres Metro Depok, HH mengaku menjabat sebagai Kapolres Tangerang Kota.
“Namun ketika ditanya oleh anggota Polres Depok, mengaku dari intel Mabes Polri. Dicek lah oleh anggota kepolisian ternyata tidak benar dan diamankan di Polres Metro Depok,” tutur Azis.
Kasus polisi gadungan ini lantas dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi menambahkan, anggota Polres Metro Kota Depok menemukan foto-foto tersangka HH dengan pangkat Kombes saat berkunjung ke rumah tersangka.
Baca Juga: 8 Polisi Gadungan Ditangkap
Kecurigaan muncul dan anggota Polres Metro Depok bersama teman-temannya kembali ke rumah tersangka.
“Kemudian ditanyakan identitas, setelah dilihat Kartu Tanda Anggota (KTA) tidak seperti KTA yang dimiliki anggota Polri. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui dia bukan anggota polisi,” ujar Eko.
HH kemudian ditangkap pada Kamis (28/1/2021) di rumahnya di kawasan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada saat bersama istri muda HH tersebut.
Perjalanan Kapolres Tangerang Kota gadungan ini pun harus berakhir di penjara untuk mempertanggungjawabkan aksinya yang melanggar hukum.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV