Roundup: Pulau Tak Berpenghuni di Sulsel Dijual dan Pajak Penjualan Pulsa
Peristiwa | 31 Januari 2021, 05:00 WIBBaca Juga: Terkait Banjir, Ini 5 Perusahaan Tambang Terbesar di Kalsel
Mengutip hukumonline.com, seseorang atau sebuah perusahaan hanya bisa menguasai maksimal 70 persen luas pulau. Bagian pulau lainnya mesti digunakan untuk kawasan lindung atau kepentingan publik.
Pajak Penjualan Pulsa
Pemerintah baru meresmikan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, voucer dan token.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani aturan itu pada 22 Januari 2021.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Baca Juga: Kritik Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa, Rizal Ramli: Karena Utang Ugal-Ugalan
Begitu sah, aturan ini membikin geger publik Indonesia. Pakar Ekonomi Rizal Ramli menyebut aturan ini sebagai langkah tak kreatif untuk menutup utang pemerintah.
Sri Mulyani pun menjelaskan isi aturan itu melalui akun Instagram smindrawati. Sri Mulyani menyatakan, tak ada pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, voucer pulsa, dan token listrik.
Ia juga memastikan PPN dan PPh ini tidak akan memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, voucer pulsa, dan token listrik.
Orang yang wajib membayar pajak itu adalah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, distributor tingkat 2 kartu perdana, agen penjual token listrik, dan agen penjual voucer.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV