KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Hukum | 29 Januari 2021, 18:44 WIB"Namun hingga kini Komnas HAM masih belum merespons atau menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Fatia.
Dengan belum ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, imbuh Fatia, senyatanya telah menghambat penyelesaian kasus Munir melalui pengungkapan fakta di pengadilan secara terang benderang.
Baca Juga: Mengingat 7 September, Saat Pejuang Kemanusiaan Munir Ditiadakan
"Ini dapat menghalangi upaya pencarian keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya," tegas Fatia.
Selain desakan kepada Komnas HAM, KASUM juga mendesak pemerintah untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam poin ke-9 Keppres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir.
Selain itu KASUM juga kepada pemerintah untuk menghentikan praktik impunitas terhadap kasus-kasus yang dialami oleh pembela HAM dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV