> >

Wakil Ketua MUI: Laporan KNPI Soal Abu Janda Jadi Ujian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Politik | 29 Januari 2021, 16:07 WIB
Tangkapan layar cuitan Abu Janda yang dinilai rasis pada Natalius Pigai (Sumber: -)

“Kalau yang bersangkutan yang melakukannya, terlihat tetap merdeka dan bebas untuk bercuap-cuap, sehingga terkesan yang bersangkutan adalah orang yang dilindungi pemerintah dan kepolisian, seakan-akan yang bersangkutan ini tidak terjamah oleh hukum,” ujar Anwar Abbas.

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri terkait kicauannya di media sosial yang diduga mengandung rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim hari ini, Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Rasisme pada Natalius Pigai, Kapolda Papua: Tangkap Pelakunya, Termasuk Orang yang Memviralkan

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

 

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU