> >

Ambroncius Nababan, Tersangka Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai Ditahan 20 Hari

Hukum | 27 Januari 2021, 22:47 WIB
Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi Dikecam karena diduga rasis ke Tokoh Papua Natalius Pigai (Sumber: TribunBatam.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau rasisme Ambroncius Nababan selama 20 hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penahanan Ambroncius Nababan terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021 hingga 20 hari ke depan.

Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin) itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Forkopimda Minta Masyarakat Papua Tidak Terprovokasi dengan Kasus Rasisme Ambroncius Nababan

"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021, di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," ujar Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (27/1/2021). Dikutip dari Antara.

Rusdi menambahkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah dengan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Alasan penyidik menahan Ambroncius Nababan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," ujarnnya.

Baca Juga: Mantan Komisioner Komnas HAM Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Orang Papua Pasti Merasa Tersakiti

Ambroncius Nababan ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa (26/1/2021). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kasus ini, bermula saat Ambroncius mengunggah kolase foto yang membandingkan Natalius dengan gorilla di akun Facebook miliknya.  

Unggahan itu dilakukan lantaran kesal dengan salah satu kritik yang disampaikan Natalius terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac. 

Ambroncius menjelaskan foto kolase antara Natalius yang dibandingkan dengan gorila didapatkan dari akun media sosial lain. Akan tetapi, Ambroncius menambahkan tulisan di foto kolase tersebut dan mengunggahnya. 

Baca Juga: Kronologi Dugaan Rasisme Ambroncius ke Natalius Pigai Hingga Mengaku Kesal

Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengklaim tak berniat menghina siapa pun. 

Atas perbuatannya penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mejerat Ambroncius Nababan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya yakni di atas 5 tahun penjara.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU