> >

Ngabalin Bantah Keras Tudingan Natalius Pigai soal Rasialisme Ulah Buzzer Kekuasaan

Peristiwa | 27 Januari 2021, 21:41 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Sumber: Kompas.com)

"Jangan juga semua yang dilakukan oleh pemerintah itu kemudian dinilai sebagai hal yang salah, hal yang keliru kemudian untuk dan atas nama menjual nama rakyat, membela kepentingan rakyat," kata Ngabalin.

Sebelumnya, Natalius Pigai menyebut bahwa tindakan rasialisme terhadap dirinya dilakukan oleh kelompok buzzer yang dikendalikan oleh kekuasaan.

Pigai menuturkan, bukan kali ini saja dia menjadi sasaran perilaku rasialisme di media sosial.

Dia mengaku mendapat serangan rasialisme yang dilakukan sejumlah orang, yang dia kenal sebagai pendukung kekuasaan, termasuk para buzzer.

"Kelompok-kelompok buzzer yang mengganggu peradaban bangsa ini remote control-nya ada di kekuasaan," kata Pigai kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Profil Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komnas HAM yang Jadi Korban Rasisme Ambroncius Nababan

Ambroncius Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kasus dugaan rasialisme ini masih bergulir sampai sekarang. Pada Selasa (26/1/2021), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka yakni Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan.

Melalui akun Facebook miliknya, Ambroncius diduga mengunggah konten yang mengandung unsur rasialisme terhadap Natalius Pigai.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis, kini Ambroncius Nababan resmi ditahan.

Hal ini dijelaskan Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/1)

Rusdi menyebutkan penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik yang telah mengantongi bukti bahwa tersangka Ambroncius diduga kuat melakukan tindak pidana.

“Hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,” ujar Rusdi

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.

“Penyidik menahan yang bersangkutan, tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan mulai hari ini 27 januari sampai dgn 15 februari," jelas Rusdi.

Baca Juga: Diancam Dipolisikan, Ali Ngabalin Minta Maaf Posting Foto Terkait Pesawat Sriwijaya Air akan Jatuh

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU