Jaksa Pinangki: Mohon Izin Yang Mulia, Ini Kesempatan Terakhir Saya Menyampaikan...
Hukum | 27 Januari 2021, 18:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis dalam sidang kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Momen Jaksa Pinangki menangis ini berawal ketika Hakim Ketua IG Eko Purwanto mengumumkan penetapan jadwal sidang berikutnya dengan agenda pembacaaan putusan.
Sidang putusan dengan terdakwa Jaksa Pinangki akan dibacakan pada Senin, 8 Februari 2021.
Baca Juga: Penasihat Hukum Sebut Tak Ada Bukti Pinangki Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra
“Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," ucap Eko, saat sidang berlangsung, Rabu.
Selanjutnya terdakwa Pinangki menyampaikan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.
“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil bobot kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini, Yang Mulia," ucap Pinangki.
"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan hukuman, Yang Mulia," tuturnya sambil menangis.
Hakim kemudian mengatakan hal itu sudah terangkum dalam nota pembelaan atau pleidoi Pinangki.
Dalam kasus ini, Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Itu semua sudah tersangkum juga dalam pembelaan saudara, ya," tutur majelis hakim.
Baca Juga: DPR Sebut Kejagung Tak Profesional: Jaksa Pinangki Harusnya Dituntut Lebih Berat
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Namun, dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya pada sidang hari ini, tiga tuduhan itu dibantah.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Pinangki menyebut seluruh dakwaan dan tuntutan pinangki kabur karena JPU tidak bisa membuktikan penerimaan uang 500 ribu USD dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Menangis Minta Hakim Ringankan Vonis
Dituntut 4 Tahun
Selanjutnya JPU menuntut Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tuntutan empat tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar Jaksa Penuntut Umum Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa menilai bahwa tuntunan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa empat tahun penjara dan denda subsider Rp 500 juta dan enam bulan kurungan dinilai tidak pas.
Menurutnya, Jaksa Pinangki seharusnya bisa dihukum lebih berat. Dia membandingkan, dengan tuntunan vonis hukum terhadap kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara.
Menurut Supriansa, tuntunan terhadap jaksa Pinangki harus lebih berat dibandingkan jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008.
"Harapan kita itu yang harusnya lebih berat, apalagi (Pinangki) bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Perjalanan Karier Jaksa Pinangki: Berjalan Biasa Saja
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV