2 Pejabat Kemensetneg Dicecar Penyidik KPK Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi di PT DI
Hukum | 27 Januari 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait pengembangan kasus korupsi di PT Dirgantara Indinonesia (PT DI), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang ke sejumlah pihak di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Baca Juga: KPK: Tidak Ada Radikalisme dan Taliban di KPK
Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa dua orang saksi kasus korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007- 2017, Selasa (26/1/2021).
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa.
Dua saksi yang diperiksa itu adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Piping Supriatna dan mantan sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Budiman Saleh yang merupakan mantan direktur PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000.
Baca Juga: KPK Dalami Audit BPKP untuk Pengadaan Bansos Covid-19
Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.
KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV