Ambroncius Nababan Diperiksa 1 x 24 Jam di Bareskrim Polri, Besok Diumumkan Ditahan atau Tidaknya
Kriminal | 26 Januari 2021, 23:25 WIBArgo menambahkan, tersangka Ambroncius Nababan dikenakan Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf B ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu ada Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Sebelumnya, Ambroncius Nababan telah diperiksa Bareskrim pada Senin, 25 Januari, malam.
Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan.
Baca Juga: Setelah Ditangkap, Ambroncius Nababan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Rasisme, Kena Pasal Berlapis
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan menetapkan langkah lanjutan terhadap Ambroncius.
Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook.
Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV