> >

33,340 WNA Masuk Lewat Bandara Soekarno-Hatta di Masa Pembatasan I, Berapa dari Pintu-Pintu Lain?

Peristiwa | 26 Januari 2021, 23:05 WIB
Sebanyak 33,340 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada masa pembatasan kedatangan WNA antara 1-25 Januari 2021, demikian pernyataan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta 26 Januari 2021 (Sumber: KOMPAS)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 33,340 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada masa pembatasan kedatangan WNA antara 1-25 Januari 2021. 

"Menurut laporan yang ada di kami, kedatangan orang asing yang melalui Bandara Soekarno-Hatta dan melalui pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berjumlah 33.340 orang," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando ketika dikonfirmasi, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (26/01/2021).

Fernando mengungkapkan, kedatangan 33,340 WNA tersebut sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan ketat WNA masuk Indonesia juga untuk mengantisipasi masuknya varian baru dari virus Covid-19 yang menular jauh lebih cepat dan beberapa varian tersebut berpotensi lebih mematikan, diantaranya adalah varian Inggris, Brazil, Afrika Selatan, dan baru saja ditemukan varian baru California. 

Baca Juga: 153 Warga China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kata Imigrasi

Mereka juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

"33,340 orang itu dari berbagai macam negara," ujar Fernando. Fernando berujar, seluruh WNA yang datang ke Indonesia dalam 15 hari itu adalah pemilik surat izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas (Itas), atau izin tinggal tetap (Itap). "Mereka pemegang izin, tapi tidak semua pemegang Itas. Ada yang diplomatik, Itas, Itap, dan alasan kemanusiaan," paparnya.

 Di sisi lain, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak kedatangan 31 WNA yang datang ke Indonesia pada periode tersebut.

Baca Juga: Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengungkapkan bahwa sebanyak 31 WNA itu bukanlah pemilik surat izin tinggal diplomatik, Itas, atau Itap.

Oleh karena itu, para WNA tersebut langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi menggunakan pesawat yang membawa mereka masuk Indonesia atau menunggu pesawat selanjutnya.

"Warga negara yang dipulangkan juga macam-macam. Ada warga negara China, Amerika, Inggris, dan lainnya," kata Romi ketika dikonfirmasi, Selasa sore.

Baca Juga: Penting! Simak Aturan Baru Perpanjangan Larangan Masuk WNA, Berlaku 15 Januari

Sejauh ini belum ada informasi tentang data yang sama dari berbagai pintu masuk internasional lain, sehingga angka total WNA yang masuk ke Indonesia dari seluruh pintu masuk kedatangan internasional pada periode tersebut, belum dapat diketahui.

Berdasarkan informasi dari website Imigrasi, saat ini pintu keluar-masuk internasional melalui Bandar udara dan pelabuhan laut, pemerintah menunjuk 5 bandara dan 2 pelabuhan laut.

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
  2. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar
  3. Bandara Internasional Juanda, Surabaya
  4. Bandara Internasional Kualanamu, Medan
  5. Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
  6. Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam
  7. Pelabuhan Internasional Citra Tritunas, Batam

Sementara untuk perbatasan darat, pemerintah menunjuk

  1. PLBN di Provinsi Kalimantan Barat (Aruk, Entikong, Putussibau) hanya dibuka bagi WNI yang akan pulang dari Malaysia dan WN Malaysia yang akan kembali ke negaranya.
  2. PLB di Provinsi Sulawesi Utara (Miangas dan Marore) telah ditutup.
  3. PLBN di Provinsi Kalimantan Utara (Nunukan) telah ditutup.
  4. PLBN di Provinsi Papua (Skouw dan Sota) telah ditutup.
  5. PLBN di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Motaain, Motamasin, Wini) melakukan pembatasan perlintasan.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU