> >

Setelah Ditangkap, Ambroncius Nababan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Rasisme, Kena Pasal Berlapis

Kriminal | 26 Januari 2021, 21:04 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tengah memberikan keterangan di depan awak media. (Sumber: Dokumen Divisi Humas Polri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Polisi menangkap dan menggelandang tersangka Ambroncius Nababan ke gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Baca Juga: Baru Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Langsung Ditangkap Polisi Bareskrim

Penetapan tersangka dan penangkapan Ambroncius Nababan itu dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers, Selasa malam ini.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya kenaikan status atas nama AN (Ambroncius Nababan) jadi tersangka. Kemudian tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 19.40 dibawa sampai ke Bareskrim polri," kata Argo.

Argo mengatakan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, ahli bahasa, serta memeriksa Ambroncius Nababan kemarin.

Menurut Argo, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan sebagai tersangka.

"Kita akan tunggu setelah diperiksa, apa yang dilakukan penyidik karena penahanan adalah wewenang penyidik. Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1 x 24 jam untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, menjelaskan.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Minta Maaf pada Natalius Pigai dan Masyarakat Papua

Argo menambahkan, tersangka Ambroncius Nababan dikenakan Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf B ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu ada Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU