Ikut Digugat Tommy Soeharto Karena Tol Desari, Camat Cilandak: Saya Belum Terima Surat Gugatan
Berita utama | 26 Januari 2021, 13:53 WIB“Saya lihat ramai di koran. Surat gugatannya belum lihat langsung,” kata Mundari.
Baca Juga: Tol Desari, Proyek yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut
Sebagaimana diketahui, Tommy Soeharto melayangkan gugatan karena bangunan miliknya tergusur untuk proyek Jalan Tol Depok-Antasari.
Tommy Soeharto juga menggugat Pemerintah Indonesia, yaitu Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian PUPR, Stella Elvire Anwar Sani, dan PT Citra Waspphutowa.
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Aset Tommy Soeharto yang Digusur Jalan Tol Desari
“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),” bunyi petitum PN Jakarta Selatan.
“Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000,” bunyi lanjutan petitum.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV