Ini Tanggapan Pemerintah Setelah Digugat Tommy Soeharto Rp 56 Miliar
Hukum | 26 Januari 2021, 10:14 WIB"Setelah itu, akan dihadirkan tim penilai independen. Mereka akan menilai obyek tanah dan bangunan yang akan dibebaskan. Jika harga sudah cocok, pemerintah segera membayar," ujar Taufiqulhadi.
Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M karena Tol Desari, Ini Tanggal Sidang Perdana Gugatan
Dalam kasus tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan dengan mekanisme konsinyasi.
Alasannya, karena tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto sedang berada dalam kasus saling klaim pada saat itu.
"Ada orang yang menggugat Pak Tommy. Tapi rupanya kasus gugat menggugat itu dimenangkan Pak Tommy. Kini, Pak Tommy yang berhak menerima konsinyasi itu," ucap Taufiqulhadi.
Akan tetapi, Taufiqulhadi berpandangan, Tommy merasa uang ganti rugi tersebut terlalu kecil. Sementara bagi pemerintah, uang ganti rugi itu dibayarkan sesuai harga tim penilai independen.
Petitum Lengkap
Berikut petitum lengkap yang diajukan Tommy Soeharto:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
3. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 adalah batal dan tidak berlaku;
4. Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung Turut Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum;
Baca Juga: Asetnya Kena Proyek Tol Desari, Tommy Soeharto Ternyata Gugat Perusahaan Kakaknya Sendiri
5. Menyatakan Bukti P-18 berupa Laporan Penilaian File No. : 00504/2.0032-00/PI/05/0151/1VIII/2020 Pengguna Laporan : H. Hutomo Mandala Putra, Jl. Cendana No. 12 RT. 002/RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2020 adalah sah sebagai dasar hukum perhitungan dan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan Tergugat II dalam kerangka pembebasan Objek milik Penggugat berupa bangunan seluas bangunan Kantor (1.034 m2), bangunan Pos Jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta Sarana Pelengkap PENGGUGAT dan tanah milik Penggugat seluas 922 m2;
6. Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
7. Menghukum Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut Tanah senilai Rp28.858.600.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terhadap luasan 922 m2, per meternya seharga Rp31.300.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
8. Biaya Pengganti Baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp. 5.075.100.000,- (Lima Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) terhadap Bangunan Kantor 1.034 m2, Permeter Rp4.700.000, Bangunan Pos Jaga 15 m2 Per meter Rp 2.993.333,3, Bangunan 57 m2Permeter Rp 2.989.473,68,-Biaya Pengganti terhadap Sarana Pelengkap senilai Rp. 256.800.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang masing-masing rincian identifikasi sebagai berikut, Biaya Pengganti Baru, Listrik PLN 8.800 Watt, Air Sumur 1 Uni, Pagar depan, yang terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang tinggi + 2 Meter sebesar 91 M2, Halaman depan, terbuat dari konblok 531 M2
9. Menghukum Tergugat III melaksanakan pembayaran dwangsom kepada Penggugat berdasarkan Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar Rp12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan; dan
10. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Deretan Bisnis Tommy Soeharto
11. Memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal Putusan terhadap Gugatan ini ditetapkan;
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV