Direktur BCA Buka Suara soal Gugatan Sri Bintang Pamungkas Rp 10 Miliar
Hukum | 26 Januari 2021, 09:32 WIBDikutip dari laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Antara lain, menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat.
Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
"Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," demikian bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 itu.
Sri Bintang menuntut para tergugat untuk membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi.
Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor, senilai Rp 2 miliar.
Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.
Selain itu, Sri Bintang juga menuntut biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.
Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Bentuk Keseriusannya
Bukan itu saja. Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.
Terakhir meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV