Sederet Kasus Anak Kandung Gugat Orang Tua di Bulan Januari 2021
Peristiwa | 25 Januari 2021, 14:18 WIB3. Tak terima sewa lahan warung dibatalkan, anak gugat orang tuanya
Kasus anak gugat orang tua juga terjadi di Bandung. Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menggelar siding gugatan yang dilayangkan anak kepada orang tuanya pada Selasa (19/1/2021).
Adalah RE Koswara (85) beserta Imas yang merupakan anak pertama dan Hamidah anak kelima digugat oleh Deden anak kedua Koswara dan istrinya bernama Nining.
Gugatan tersebut dikarenakan Denen tidak terima perjanjian sewa lahan warungnya dibatalkan oleh Koswara. Koswara sendiri menjual tanah seluas 3.000 meter milik orang tuanya tersebut karena akan dijual untuk dibagikan kepada ahli waris.
Deden dan Nining melalui Kuasa Hukumnya, Masitoh, meminta Rp 3 miliar jika lahan tersebut dijual dan mengakibatkan warung Deden pindah. Ia juga meminta ganti rugi material sebanyak Rp 20 juta dang anti rugi immaterial senilai Rp 200 juta.
Belum selesai perkara tersebut, Masitoh anak ketiga Koswara meninggal karena pembengkakan jantung pada Senin (18/1/2021).
Majelis hakim masih memberikan waktu mediasi hingga 60 hari. Diketahui sebanyak 40-an advokat berencana akan membela Koswara secara gratis.
Baca Juga: Sengketa Tanah Waris, Ibu Digugat Anak Kandung
4. Gara-gara mobil Fortuner, anak menggugat ibu kandungnya
Kasus ibu digugat anak kandungnya terjadi di Semarang, Jawa Tengah, dimana Dewi Firdaus (52) digugat oleh anaknya yang bernama Alfian Prabowo (25) karena mobil Fortuner.
Kasus tersebut pada saat itu sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga. Mobil fortuner tersebut dibeli Dewi dari hasil kerjanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jateng dan diatas namakan anaknya.
Alfian meminta mobil tersebut, jika tidak diberikan maka mobil tersebut dihitung sewa senilai Rp 200 juta. Jika uang sewa tidak diberikan, Alfian meminta rumah yang saat ini ditempati sebagai jaminan.
Kasus tersebut juga menarik perhatian Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, yang mengaku siap menjadi mediator bagi kedua pihak.
Meski kasus tersebut sudah masuk peradilan, Dedi mengatakan bahwa masih ada potensi laporan dicabut.
Baca Juga: Warga Lansia Hidup Sendiri di Rumah Tak Layak Huni
5. Anak gugat ibunya gara-gara minta hak sebagian tanah
Seorang ibu bernama Ramisah (67) digugat anak kandungnya bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah gegara sang anak meminta hak sebagian tanah.
Tanah tersebut, menurut pihak Ramisah, merupakan tanah yang dibelinya bersama almarhum suaminya. Ia mengatakan di surat jual beli terdapat namanya dan nama suaminya.
Sementara itu, menurut pihak Maryanah, tanah tersebut dibeli dengan uang hasil kerjanya sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia namun menggunakan nama bapak dan ibunya di surat jual belinya.
Kuasa Hukum Maryanah, Purwanti, mengatakan bahwa saat meminta sebagian tanah tersebut, Ramisah sempat meminta berbagai syarat. Saat syarat tersebut telah dipenuhi, kata Purwanti, Ramisah tidak menepati janjinya.
Ia juga mengatakan bahwa Maryanah telah menempuh jalan damai, namun gagal hingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV