> >

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M Gegara Tol Desari, Apa Itu Tol Desari?

Berita utama | 25 Januari 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi jalan tol (Sumber: Kementerian PUPR)

JAKARTA,KOMPAS.TV- Putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, menggugat pemerintah Indonesia gara-gara aset yang dimilikinya digusur proyek tol Desari.

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan Tommy Soeharto mencapai Rp56,6 miliar dan bahkan pemilik grup usaha Humpuss itu juga menuntut agar proyek jalan Tol Desari dihentikan hingga ada putusan dari pengadilan. 

Sekarang, apa itu Tol Desari? Dilansir dari kompas.com pada Senin (25/1/2021), Tol Desari merupakan jalan tol penghubung antara Depok dan Antasari.

Baca Juga: Tak Hanya Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Tuntutan Lain Tommy Soeharto karena Aset Digusur Tol Desari

Tol Depok-Antasari merupakan salah satu proyek tol penting yang menghubungkan Jakarta bagian selatan dengan Kota Depok di Jawa Barat.

Secara keseluruhan, Tol Desari memiliki panjang 28 km yang terbagi dalam empat tahapan. Yakni, Seksi 1 Antasari-Brigif, Seksi II Brigif-Sawangan, Seksi III Sawangan-Bojonggede, dan Seksi IV Bojonggede-Salabenda.

Ruas tol ini rencananya akan terkoneksi dengan ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 (Cinere-Cimanggis) serta Lingkar Luar Bogor (BORR) dan Jalan Ciawi-Sukabumi. 

Untuk ruas Seksi II, atau seksi terpanjang, sebenarnya sudah pernah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2018 silam. 

Baca Juga: Minta Pemerintah Bayar Rp56,6 M Karena Tol Desari, Ini 5 Pihak yang Digugat Tommy Soeharto

Sementara seksi lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU