Tak Hanya Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Tuntutan Lain Tommy Soeharto karena Aset Digusur Tol Desari
Berita utama | 25 Januari 2021, 10:35 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV- Tommy Soeharto sudah mengajukan gugatan ke pemerintah Indonesia lantaran asetnya digusur proyek tol Depok-Antasari (Desari) yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu mencapai lebih dari Rp56 miliar.
Baca Juga: Punya Aset Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M
Dilansir dari Kontan.id, Senin (25/1/2021), pemilik nama asli Hutomo Mandala Putra itu ternyata juga tak hanya menuntut lebih dari Rp56 miliar, namun juga meminta proyek tol Desari dihentikan sampai ada putusan tetap dari pengadilan.
Dikenal juga dengan sebutan Pangeran Cendana ini, Tommy Suharto
Baca Juga: Minta Pemerintah Bayar Rp56,6 M Karena Tol Desari, Ini 5 Pihak yang Digugat Tommy Soeharto
sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak.
Pendiri grup usaha Humpuss itu menggugat yakni:
- Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,
- Tergugat II Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV