153 Warga China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kata Imigrasi
Peristiwa | 25 Januari 2021, 09:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 153 warga negara (WN) China masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/1/2021). Kabar tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh lantas merespons beredarnya isu kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China tersebut.
Baca Juga: TKA China Kembali Datang ke Konawe, Begini Jawaban Wakil Bupati
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh dikutip dari Kompas.com, Senin (23/1/2021).
Nursaleh mengatakan, sebanyak 153 WNA China itu terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta tiga orang pemegang visa diplomatik.
"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata Nursaleh.
Ia menambahkan, para penumpang pesawat tersebut juga telah diperiksa kesehatan dan dokumen keimigrasiannya.
"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh.
Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan Datangkan TKA China karena Penduduk Lokal Masih Berpendidikan Rendah
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan TKA asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Baca Juga: 2 Sipir Bantu Kabur Napi WN China akan Jadi Tersangka
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV