Habib Rizieq Shihab Digugat PTPN VIII, Ponpes Markaz Syariah: Zalim!
Hukum | 24 Januari 2021, 18:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah mengaku tidak gentar dengan gugatan yang dilayangkan PTPN VIII terhadap Habib Rizieq Shihab.
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah melalui kuasa hukumnya, akan membela Habib Rizieq Shihab, berhadapan dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII.
"Bahwa apa yang dilakukan PTPN VIII dengan melaporkan Markaz Syariah Megamendung, dalam hal ini selaku Dewan Pembinanya Muhammad Rizeiq Shihab, adalah perbuatan zalim," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Markas Syariah Ichwan T Basalamah saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga: PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab Ke Bareskrim Polri
Kenapa zalim? Karena, kata Ichwan, PTPN VIII tidak mengedepankan dialog dan musyawarah. Padahal pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah telah membuka jalur dialog.
Tindakan PTPN VIII yang melaporkan Habib Rizieq, menurut Ichwan, menyiratkan tindakan yang lalai.
Karena yang telah dilakukan Habib Rizieq dengan membangun pondok pesantren merupakan bagian dari mencerdaskan kehidupan berbangsa.
"Tentunya harus dikedepankan dialog terlebih dahulu," tukas Ichwan.
Baca Juga: Pengacara: PTPN VIII Itu Ngerjain Kami, Hanya Pesantren Habib Rizieq yang Dilaporkan
Oleh karena itu Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah akan melakukan perlawanan dengan upaya hukum yang ada.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV