> >

PNS Hingga Pejabat Akan Diawasi dengan Aplikasi Kedisiplinan

Politik | 24 Januari 2021, 18:05 WIB
IDIS, aplikasi kedisiplinan PNS, PPPK, dan pejabat. (Sumber: BKN)

I'DIS memudahkan PPK dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

"Termasuk meminimalisasi faktor subyektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di instansinya. Karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN," papar Paryono.

Sehingga sistem ini menjamin obyektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang dalam memberikan hukuman disiplin.

Menurut Paryono, sistem pengawasan terintegrasi ini akan menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai.

Sistem ini sinergis dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Alasan BKN Mengapa Guru Tak Lagi PNS

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU