Mahfud MD: Kita Tak Boleh Mewajibkan Anak Non-Muslim Memakai Jilbab di Sekolah
Peristiwa | 24 Januari 2021, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menanggapi kasus di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab.
Melalui akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Mahfud Md berpendapat hal tersebut tidak diperbolehkan sama seperti halnya tidak boleh melarang siswi mengenakan jilbab.
"Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud Md, Minggu (24/1/2021).
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-muslim memakai jilbab di sekolah," tutur Menko Mahfud Md.
Baca Juga: Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Orangtua Murid: Ini, Kan, Sekolah Negeri
Ketentuan mengenai seragam sekolah sendiri, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menjelaskan Permendikbuk tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik atau murid untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah.
Sekolah juga tidak bisa melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan dalam keterangan tertulis Minggu (24/1/2021).
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV