Pengacara Korban Sriwijaya Air SJ-182 Klaim Temukan Kesalahan Boeing, Bersiap Layangkan Gugatan
Hukum | 24 Januari 2021, 13:38 WIBPriaardianto memastikan pihak keluarga korban tidak akan menandatangani Release & Discharge (R&D), yang merupakan klausul untuk tidak melakukan tuntutan terhadap Boeing.
Seperti diketahui, terdapat catatan (log) perawatan Sriwijaya Air yang menyebutkan adanya kerusakan sistem autothrottle pesawat Sriwijaya Air SJ-182 beberapa hari sebelum terbang.
Catatan perawatan ini sekarang berada di tangan KNKT.
"Ada laporan kerusakan pada autothrottle beberapa hari sebelumnya kepada teknisi di log (catatan) perawatan. Tapi kami tidak tahu apa masalahnya," kata Ketua Subkomite Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo kepada Reuters, dikutip Kontan, Jumat (22/1/2021).
Namun KNKT belum mengetahui dengan jelas apa permasalahan yang terjadi dengan sistem autothrottle itu.
Baca Juga: Black Box FDR SJ182 Berhasil Diunduh! KNKT akan Ungkap 30 Hari Kedepan
Hal itu bisa terjawab, jika bagian blackbox yang belum ditemukan, yakni cockpit voice recorder (CVR) bisa didengarkan.
"Jika kami menemukan CVR, kami dapat mendengar diskusi antara pilot. Apa yang mereka bicarakan, dan kami akan tahun apa masalahnya," kata Nurcahyo.
Sistem autothrottle merupakan sistem yang memungkinkan pilot mengatur kecepatan dan dorongan pesawat secara otomatis.
Sumber lain di KNKT mengungkap kerusakan sistem autothrottle masih terjadi saat Sriwijaya Air SJ-182 lepas landas.
Baca Juga: Ini Janji Dirut Sriwijaya Air Terhadap Keluarga Korban
Hal ini diketahui setelah KNKT mengunduh flight data recorder (FDR) yang telah ditemukan beberapa waktu lalu.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV